Pemerintah Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, telah menetapkan Peraturan Desa Kedungrejo Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan peraturan desa ini merupakan wujud komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Peraturan Desa ini menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan Desa Kedungrejo selama Tahun Anggaran 2026, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. APBDes disusun berdasarkan kebutuhan prioritas desa, hasil musyawarah desa, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sumber pendapatan berasal dari pendapatan asli desa, transfer, dan sumber sah lainnya.
Melalui penetapan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2025 ini, Pemerintah Desa Kedungrejo berharap pengelolaan anggaran dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan pembangunan desa demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.