Kepala Desa
NICO OKTAVIAN, S.H.
Tugas dan Fungsi:
-
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
-
Menetapkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
-
Mengelola keuangan dan aset desa secara transparan dan akuntabel.
-
Menjadi penanggung jawab utama terhadap seluruh kebijakan dan kegiatan pemerintahan desa.
Sekretaris Desa
BAGUS REKO PRASETYO, S.H., M.H.
Tugas dan Fungsi:
-
Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
-
Mengoordinasikan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi.
-
Menyelenggarakan urusan umum serta pelayanan administrasi kepada perangkat dan masyarakat.
Kaur Keuangan
DESY LAILY SAGITA M., S.Hum.
Tugas dan Fungsi:
-
Mengelola administrasi keuangan desa dan melakukan penatausahaan sesuai ketentuan.
-
Menyusun dan melaporkan realisasi APBDesa.
-
Menyimpan, menata, serta mengarsipkan bukti transaksi keuangan desa.
-
Membantu Kepala Desa dalam pengelolaan kas desa secara tertib dan akuntabel.
Kaur Perencanaan
MUH. AULIA FIRMAN G.
Tugas dan Fungsi:
-
Menyusun rencana pembangunan desa (RPJMDes, RKPDes) dan rancangan APBDesa.
-
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data sebagai dasar penyusunan program pembangunan desa.
-
Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembangunan.
-
Mengembangkan sistem informasi perencanaan desa.
Kaur Tata Usaha dan Umum
ERLANGGA PURYANTO, S.H.
Tugas dan Fungsi:
-
Mengelola administrasi umum, kearsipan, dan kepegawaian di lingkungan pemerintah desa.
-
Mengatur penyediaan sarana dan prasarana perkantoran desa.
-
Menyusun laporan kegiatan urusan umum dan tata usaha desa.
-
Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Kasi Pemerintahan
MUHAMMAD SOFYAN
Tugas dan Fungsi:
-
Melaksanakan urusan pemerintahan seperti administrasi kependudukan, pertanahan, dan ketertiban umum.
-
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan penataan wilayah dan peraturan desa.
-
Mengelola kegiatan sensus dan pendataan penduduk.
-
Membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan RT/RW.
Kasi Pelayanan
DWI AGUNG S., A.Md.
Tugas dan Fungsi:
-
Melaksanakan kegiatan pelayanan publik di desa seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan sosial.
-
Menyusun program peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
-
Menjembatani aspirasi dan kebutuhan warga terhadap layanan pemerintah desa.
-
Melakukan inovasi pelayanan berbasis digital dan humanis.
Kasi Kesejahteraan
MOCH. FAHRI ILMI RAMADHAN., S.Sos.
Tugas dan Fungsi:
-
Melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sosial ekonomi masyarakat.
-
Mengelola program kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan penanggulangan kemiskinan.
-
Membina lembaga kemasyarakatan desa dan kelompok usaha masyarakat.
-
Mengkoordinasikan program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Dusun Bandilan
MUHAMMAD SYAFI’I, S.Si.
Tugas dan Fungsi:
-
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayah dusun.
-
Mengkoordinasikan kegiatan RT dan RW di wilayahnya.
-
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
-
Menyampaikan aspirasi dan laporan kondisi dusun kepada Kepala Desa.
Staf Desa
LIA RAHMAWATI, A.Md.
Tugas dan Fungsi:
-
Membantu pelaksanaan administrasi umum, pelayanan, dan kegiatan teknis lainnya sesuai arahan Kepala Desa dan perangkat terkait.
-
Melakukan entri data dan dokumentasi kegiatan desa.
-
Mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di desa.